Machbub Sebut Keterlibatan Andi Erwin Hatta Tidak Jelas dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar
"Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta," kata Machbub, Senin.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar digelar, Senin (7/2/2022).
Agenda sidang, eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh terdakwa Andi Erwin Hatta.
Melalui penasehat hukum Erwin Hatta, terdakwa ajukan eksepsi dengan pertimbangan dakwaan JPU, kabur, tidak cermat, memuat opini, dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan terdakwa.
"Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta," kata penasehat hukum terdakwa, Machbub, Senin (7/2/2022).
Mahbub menjelaskan, dakwaan JPU tidak memuat secara relevan tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa.
Selain itu dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui jika dalam proyek tersebut, Erwin Hatta merupakan pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” ujarnya.
Lebih lanjut Machbub menilai dakwaan yang dibacakan JPU sumir, tidak tepat dan kabur. Alasannya isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.
“Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini kalau Pak Erwin secara keseluruhan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara sudah ditegaskan tidak tahu menahu terkait proyek ini,” urai Machbub.
Diketahui, Andi Erwin Hatta dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 31/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait dengan pengenaan pasal tersebut, Machbub menyebutkan jika dakwaan terhadap Erwin Hatta tak berdasar hukum dan tidak cermat karena tidak menguraikan adanya fakta hukum tentang cara-cara terdakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Apalagi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Puskesmas Batua sudah jelas jika Erwin Hatta bukan pengguna anggaran, bukan bendahara dan bukan juru bayar.
Bahkan Erwin Hatta tidak memiliki kemampuan dan tanggungjawab yuridis untuk mencairkan anggaran proyek.
“Tidak cermatnya dakwaan jaksa dan tidak adanya keterlibatan secara yuridis dalam perkara ini, maka kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak, tidak menerima dakwaan dan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Andi Erwin Hatta,” tegas Machbub.
Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-korupsi.jpg)