Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Langgar Prokes Covid-19 Konser di Makassar Dibubarkan, Lewat IG Nadin Amizah Mengaku Panik

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku bisa saja panitia konser yang melanggar prokes Covid-19 di Celebes Convention Center dipidana

Editor: Alfian
Instagram @cakecaine (Nadin Amizah) (kiri)/Tribun Timur
Nadin Amizah saat tampil konser beberapa waktu lalu di salah satu kota (kiri) dan suasana konser CoArt Coret Fest 2022 bertempat di Celebes Convention Center (CCC), Jl Tanjung Bunga, dibubarkan paksa, Sabtu (5/2/2022). 

Yang bersangkutan tak akan lagi diberi izin untuk menyelenggarakan konser atau aktivitas lainnya yang mendatangkan kerumunan.

Pihak CoArt Coret Fest 2022 telah melanggar protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan di masa pandemi, khususnya ketentuan dalam PPKM level 2 yang telah diatur pemerintah pusat.

Apalagi, yang bersangkutan telah menandatangi surat pernyataan terkait pembatasan acara tersebut sesuai prosedur.

"Tadi malam kami dan kepolisian menilai ini sudah melanggar surat pernyataannya sendiri dan itu kita black list nanti itu," tegasnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (6/2/2022).

Pemberian izin kepada CoArt Coret Fest tak akan diberikan selama masa pandemi.

Ini juga menjadi peringatan bagi event organizer lainnya yang akan melakukan event yang melibatkan banyak orang.

Baca juga: Butuh 2 Jam, Satpol PP & Polrestabes Makassar Berhasil Bubarkan Konser Baskara Putra di Makassar

Baca juga: Tak Hanya Diteriaki, Satpol PP Makassar Dihujani Lemparan Botol Saat Bubarkan Konser Musik di CCC

Pemkot Makassar akan lebih ketat dalam memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan seperti ini.

"Pokoknya kalau masih Covid-19 ini kita tidak kasi (izin). Saya kira bukan itu saja pak wali bilang semua yang lain diperketat jangan kasi untuk sementara," ungkapnya.

Untuk menelusuri lebih lanjut, pihaknya akan memanggil penanggung jawab penyelanggara untuk mengklarifikasi hal ini.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga menyebut jika konser yang berujung kericuhan ini bisa berujung pidana.

"Bisa saja (pidana), nanti kita serahkan bersama aparat hukum," tegas Danny saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (6/2/2022).

Kata Danny, acara ini memang mendapat izin dari pemerintah kota makassar.

Tetapi, dalam pelaksanannya penyelenggara tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar rekomendasi dari Satgas Covid-19.

"Konsernya ada izinnya tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua. Maka saya perintahkan untuk dibubarkan," paparnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved