Briptu Christy Sembunyi di Mana? Kini Foto Bareng Kembaran Beredar, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Kini foto-foto Briptu Christy bareng wanita yang mirip dirinya beredar di media sosial.
TRIBUN-TIMUR.COM - Keberadaan Briptu Christy Polwan Polresta Manado, kini menjadi tanya.
Sosok Polwan bernama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tersebut kini menjadi DPO Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Saat ini keberadaan Briptu Christy tak diketahui, masih buron.
Kini foto-foto Briptu Christy bareng wanita yang mirip dirinya beredar di media sosial.
Sosok wanita cantik tersebut disebut saudara kembar Briptu Christy.
Baca juga: Fakta & Foto-foto Briptu Christy Dikaitkan Video Viral 1 Menit 56 Detik, Polwan Manado Diburu Propam
Baca juga: Terungkap Siapa Sebenarnya Briptu Christy Polwan Manado DPO Setelah Viral, Ibu Orang Penting Polri
Video itu viral setelah kabar hilangnya Briptu Christy dan menjadi buron mencuat.
Wanita kelahiran Manado 1996 itu merupakan anggota Polresta Manado.
Sejak 15 November 2021, Briptu Christy dilaporkan hilang dari satuannya.
Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelum video asusila diduga dirinya beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Hilangnya Briptu Christy membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Baca juga: 5 Fakta Sosok Briptu Christy, Bukan Wanita di Video Panas Berdurasi 1 Menit 56 Detik yang Viral
Baca juga: Penyebab Briptu Christy Polwan Manado Jadi Buronan Propam, Ternyata Ibunya Berpangkat Kompol
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.