Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Yusuf Alkaf

Bejat! Yusuf Alkaf Cabuli 2 Santri di Studio Tempat Pembuatan Konten Pengajian YouTube Miliknya

Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Omben, Sampang, Senin (31/1/202) malam terkait kasus dugaan pencabulan anak

Editor: Sakinah Sudin
Capture Youtube Habib Yusuf Alkaf Official
Yusuf Alkaf Cabuli 2 Santri di Studio Tempat Pembuatan Konten Pengajian YouTube Miliknya - Habib Yusuf Alkaf. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana juga menegaskan kabar yang menyebutkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bebas adalah hoaks.

Sejak ditangkap Senin (31/1/2022), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin malam,” ujar Tomy Prambana di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka tak kooperatif dan tak pernah datang saat dipanggil kepolsian.

Bahkan, dua kali surat panggilan polisi yang dikirim ke rumah tersangka diabaikan.

Ia juga membantah kabar yang menyebut Yusuf ditangkap saat mengisi pengajian. Namun Yusuf ditangkap saat jalan di wilayah Kecamatan Omben, Sampang, Madura.

Menurut Tomy, tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang. Rumah Yusuf di Pamekasan sudah kosong saat didatangi polisi.

“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan terkait kasus tersebut polisi telah menyita beberapa barang bukti.

Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.

"Tersangka akan ditahan sampai tanggal 20 Februari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu penting agar tersangka tidak melarikan diri atau mau menghilangkan barang bukti," ungkap Nining.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati, Dheri Agriesta), Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved