Headline Tribun Timur
Anas Urbaningrum Tantang Mantan Ketua KPK Berdebat, Sahabat Abraham: Santai Ajalah!
Pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mempertanyakan alasan Anas Urbaningrum melayangkan tantangan debat.
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mempertanyakan alasan Anas Urbaningrum melayangkan tantangan debat.
“Kalau debat untk pengetahuan hukum tidak masalah. Saya pun bisa mewakili Abraham Samad kalau beliau tidak punya waktu bedebat dengan Anas Urbaningrum soal pengetahuan hukum,” ujar sahabat Abraham Samad itu via telepon, Sabtu (5/2/2022) malam.
Syam, sapaan Syamsuddin, juga siap mendampingi Abraham jika untuk debat pengetahuan hukum dan demokrasi dengan Anas dan I Gede Pasek.
Baca juga: Bebas Tahun Ini Setelah 8 Tahun Mendekam Dalam Tahanan Kasus Korupsi, Anas Tantang Abraham Debat
Baca juga: Profil Ardian Noervianto Ex Dirjen Tersangka KPK, Jejak Digital dengan Prof Nurdin Abdullah, Kerjaan
“Tiga pekan lalu saya ke Sukamiskin, mau ngecek Anas, Pak Nurdin Abdullah, dan Patrialis Akbar. Santai saja. Gede Pasek tahu saya. Saya pernah debat di acara Dua Arah di Kompas TV dengan Gede Pasek tentang DPD,” jelas Syamsuddin.
Menurut pendiri Kampoeng Demokrasi itu, jika debat itu didasari pada dendam dan karena merasa telah didzalimi oleh aparat penegak hukum, maka itu sama saja tidak menghargai proses hukum.
“Harus dipahami bahwa dalam penegakan hukum itu ada proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan, dan vonis. Asaz praduga tak bersalah itu di proses sebelum ada putusan inkrah,” jelas Syamsuddin.
Dalam kasus Anas, lanjut Alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) itu, Anas sudah melakukan upaya hingga Mahkamah Agung dan sampai pada peninjauan kembali (PK).
“Seandainya bebas, bisa saya Pak Anas merasa terdzalimi. Tapi kan divonis bersalah,” ujar Syamsuddin.
Dia mengingatkan, sebagai warga negara harus taat hukum dan menerima kepastian hukum.
Penyakit koruptor itu begitu, selalu mengatakan saya tidak terlibat. Selalu merasa tidak terbukti.
“Polisi dan jaksa hanya ajukan alat bukti. Bukan Abraham yang menyatakan Anas terbukti, tapi majelis hakim,” kata Syamsuddin.
Anas terjerat kasus korupsi melalui gelombang “nyanyian” Nazaruddin pada Juli 2011.
Ketika itu, Nazaruddin “bernyanyi” dari tempat persembunyian.
Dia menyebut Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus Hambalang.
Nyanyian Nazar itu ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dengan meminta KPK menelusuri dugaan korupsi proyek Stadion Hambalang.
Kemudian pada 1 Agustus 2011, KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun.
Beberapa bulan kemudian, Nazar “nyanyi” lagi.
Dia menyatakan ada uang Rp100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang.
Sebanyak Rp50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat.
Sisanya Rp50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Alifian.
Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.”
Pada 6 Desember 2012, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.
Kemudian pada 22 Februari 2013, Abraham mengumumkan Anas sebagai tersangka.
Anas diduga menerima hadiah atau gratifikasi mobil mewah Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD.
Anas membantah. Mobil itu dibelinya sendiri.
Andaipun diberi hadiah, mobil itu diterima dan mulai dipakai Anas pada 12 September 2009, masih ada selang waktu hampir 3 pekan sebelum dia dilantik menajadi Anggota DPR RI, 1 Oktober 2009.
Belakangan, KPK coba menjerat Anas dengan sangkaan menerima suap Rp 2,2 miliar, dalam kasus Hambalang.
Pada 10 Januari 2014, setelah diperiksa lebih dari lima jam, Anas ditahan KPK di Rutan KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan