Penganiayaan Guru di Sidrap
Orang Tua Siswa yang Aniaya Guru SMKN 5 Sidrap Resmi Tersangka
Johan Medi (40) orang tua siswa yang diduga menganiaya guru SMKN 5 Sidrap ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Johan Medi (40) orang tua siswa yang diduga menganiaya guru SMKN 5 Sidrap ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
"Orang tua murid inisial JM yang diduga menganiaya salah satu guru di SMK Negeri 5 Sidrap sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka Johan Medi pun sudah ditahan di Polres Sidrap.
Atas perbuatannya, Johan Medi terancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.
"Dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana," bebernya.
Arham menuturkan, kasus ini berawal dari pelaku yang marah dengan guru SMK Negeri 5 Sidrap yang bernama Sudarta.
Pelaku mengaku jika korban diduga lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang diketahui merupakan anak murid dari korban.
Penganiayaan itu terjadi di lingkungan sekolah SMKN 5 Sidrap yang terletak di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (25/1/2022) siang.
"Sesampai di sekolah itu, terduga pelaku bertemu dengan korban dan bilang kalau dia adalah orang tua murid yang ingin bertemu kepala sekolah," ucapnya.
Namun, pada saat itu kepala sekolah sedang ada kegiatan.
Sehingga Sudarta mengatakan agar Johan menunggu sebentar.
Johan pun menunggu di parkiran sekolah.
Saat kepala sekolah sudah bisa ditemui, Sudarta mendatangi terduga pelaku di parkiran untuk diminta masuk.
Tiba-tiba terduga pelaku berteriak kalau Sudarta adalah orang yang memukul anaknya.