Orang Pajak Banyak Alirkan Uang Korupsi ke Pacar Jadi Modus, Eks Pramugari Siwi Widi Satu Contoh
Sejumlah koruptor diketahui mentransfer uang mereka ke sejumlah kolega, hal ini diungkap KPK dalam beberapa kasus korupsi di tanah air.
Ivan Yustiavandana menyebutkan beberapa kasus transaksi ke pacar di antaranya dilakukan orang pajak dan beberapa kasus di KPK.
Komisi III DPR memang meminta PPATK menjelaskan sejauh mana lembaga itu memonitor aliran uang ke kerabat pejabat.
Menurut DPR hal ini penting dilakukan untuk mencegah pencucian uang.
Sementara itu, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam Program Kompas Petang menyebut transfer dana dari pejabat negara ke kolega bukanlah hal baru untuk modus pencucian uang.
Transaksi mencurigakan seperti ini juga saat dirinya masih menjadi ketua PPATK.
Sejumlah koruptor diketahui mentransfer uang mereka ke sejumlah kolega, hal ini diungkap KPK dalam beberapa kasus korupsi di tanah air.
Siwi Widi Kembalikan Rp 647,8 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.
Uang ratusan juta itu diterima Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Wawan adalah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
KPK memberikan apresiasi atas sikap kooperatifnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara Wawan Ridwan.
Kendati demikan, Ali berharap Siwi dapat hadir memberikan keterangan dalam persidangan jika nanti diagendakan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar dia.
Aliran uang Rp 647,8 juta ke Siwi dari anak kandung Wawan Ridwan terungkap dalam dakwaan JPU KPK. Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan juga mengalir ke eks pramugari Garuda itu.