Penganiayaan Guru di Sidrap
Nestapa Sudarta Guru SMK Di Sidrap, Tak Hanya Dipukul Orang Tua Siswa Tapi juga Dilapor ke Polisi
Sudarta guru SMKN 5 Sidrap menghadapi kasus baru. Setelah jadi korban penganiayaan orang tua siswa, ia kini dilaporkan balik ke Polres Sidrap.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Orang tua siswa itu merasa, saya pernah memukul anaknya. Padahal, saya tidak pernah pukul anaknya ataupun siswa lain. Kalaupun saya beri sanksi, tapi masih dalam koridor mendidik," jelas Sudarta. Ia berharap, pihak kepolisian yang menangani kasus ini untuk bertindak secara profesional dan lebih progresif.
"Ini bukan soal saya pribadi, tapi tentang marwah pendidikan dan pendidik. Saya cuma tidak mau kalau ada guru di luar sana yang diperlakukan seperti ini lagi," pungkasnya.
Kronologi Versi Polisi
Dalam press rilis Polres Sidrap, pelaku disebutkan menganiaya Sudarta dengan tangan kosong.
Pelaku disebutkan menarik baju serta memukul kepalan tangan.
"Terduga pelaku langsung memukul korban di bagian kepala sebelah kanan menggunakan kepalan tangan," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar dalam press rilisnya.
Tidak sendiri, terduga pelaku dibantu temannya yang juga sudah menunggu di parkiran.
"Saat itu juga, teman terduga pelaku ini datang dari belakang dan memukul kepala bagian belakang korban," ujarnya.
Motifnya disebutkan Johan tersulut emosi karena anaknya dianiaya oleh Sudarta.
PGRI Sulsel Serukan Perlindungan Hukum Guru
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel, Prof Dr Hasnawi Haris MHum mengatakan, perlindungan hukum bagi guru belum berjalan optimal hingga ke daerah-daerah.
Guru-guru yang melakukan pendidikan karakter terhadap siswanya kadangkala berujung pada kasus hukum.
Prof Hasnawi itu mengingatkan penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara Kapolri Jenderal Tito Karnawan dengan PGRI pada tahun 2017 lalu.
Naskah kerja sama itu berisi tentang perlindungan hukum bagi para guru.
"Saya lihat ini yang tidak berjalan," kata Prof Hasnawi di Redaksi Tribun Timur, Jumat (28/2/2020).