Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penggusuran di Enrekang

Gawat! Lahan Warga Terancam Digusur, Syaharuddin Alrif Ajak PTPN Lakukan Ini

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif buka suara terkait penggusuran lahan perkebunan warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa, Enrekang digusur.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ari/tribun timur
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif buka suara terkait penggusuran lahan perkebunan warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa,Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan digusur PTPN XIV.

Legislator Nasdem itu mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi.

Baik itu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Pemkab Enrekang.

Ia meyakini PTPN punya niat baik. Namun ia menekankan tidak boleh ada warga yang dirugikan.

"Kami legislator dapil 9 akan memfasilitasi pertemuan dengan PTPN, Pemkab. Mudah-mudahan kita dapat titik temu dan solusi. Semua punya niat baik, masyarakat, pemkab, Pemprov," kata Syahar di Gedung DPRD Sulsel Makassar, Kamis (3/2/2022).

Syahar menilai, sengketa lahan antara warga dan PTPN ini perlu dibicarakan dengan hati akan menemukan win-win solusition, atau tidak ada yang dirugikan.

Syahar bersama 8 anggota DPRD Sulsel Dapil Enrekang berencana turun mempertemukan masing-masing pihak.

"Semua punya niat baik, tujuannya menyejahterakan masyarakat, masyarakat tidak dirugikan, PTPTN jalan, bismillah tunggu kami, kami akan turun. Mudah-mudahan masyarakat Enrekang kompak bersama-sama membangun Enrekang. Semua akan ketemu dengan baik kalau bicara dengan hati," kata Syahar.

Politisi berlatar aktivis Muhammadiyah itu juga menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang ia tandatangani.

Dokumen itu disebutkan adalah tindaklanjut dari hasil rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Derita warga kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa, Enrekang masih terus berlanjut.

Aktivitas penggusuran lahan perkebunan warga terus dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV.

Mirisnya, aktivitas penggusuran ini belum ada larangan dari Pemkab Enrekang

Hal ini pun membuat warga merasa kecewa terhadap sikap pemerintah.

Apalagi, dampak dari penggusuran tersebut membuat sejumlah halaman rumah warga rusak. 

"Ini sudah 24 rumah halamannya rata, dan 50 petani habis lahannya,"

"Kita kehilangan mata pencarian. Pemerintah tidak peduli dengan kami," kata Samsul, salah satu korban penggusuran, Selasa (18/1/2022). 

Rasa kecewa warga terhadap pemerintah bukan tanpa alasan. 

Apalagi, beberapa waktu lalu, warga bersama Aliansi Peduli Masyarakat Sikamasean (APMS) gelar audience dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, H Baba. 

H Baba saat audience berjanji akan menghentikan aktivitas penggusuran itu.

"Tapi tidak ada. Sedangkan alat berat sudah mendekat semua dan masuk pemukiman," terang Samsul. 

Diberitakan sebelumnya, warga setempat mendapatkan dasar pengolahan lahan sebagai hak pakai. 

Hak pakai ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Enrekang

Nomor 387/SK/XI/1999, tanggal 16 November 1999 yang ditandatangani Bupati Enrekang kala itu, Iqbal Mustafa.

Kemudian, masa kontrak HGU PTPN XIV sendiri telah berakhir di 2003. 

Kontrak tersebut tidak lagi diperpanjang hingga kini. 

Bahkan terkait hal itu dibenarkan oleh Sekda Enrekang, H Baba.

"HGU tidak diperpanjang dan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan," singkatnya saat dikonfirmasi terpisah.

Di tahun 2016, Bupati Enrekang, Muslimin Bando sempat mengeluarkan surat peringatan kepada PTPN XIV. 

Peringatan itu mengenai HGU yang sudah tak diperpanjang lagi sejak 2003.

Sehingga, atas dasar itu PTPN tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut.

Belum lagi, sejak mengelola lahan itu, PTPN tak memberikan kontribusi dan manfaat apapun kepada masyarakat sekitar. 

PTPN malah menjadi sumber masalah bagi petani yang berada di sekitarnya.

Namun, setelah ditelusuri, PTPN kembali mengajukan rekomendasi pembaharuan HGU. Tepatnya pada 3 Juli 2020. 

Kemudian direspon dan disetujui oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando melalui surat nomor 424/3867/SETDA/2020 per 15 September 2020.

Dalam surat itu tertulis bahwa pada prinsipnya Pemkab Enrekang dapat menyetujui. 

Serta memberikan rekomendasi untuk pembaharuan HGU kepada PTPN di Kecamatan Maiwa, dengan luas lahan kurang lebih 3.267 hektar (ha). (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved