Edy Mulyadi Senang Dipenjara Polri, Baru Hari Pertama Sudah Ambil Jatah Makanan Rizieq Shihab
Hal itu membuat Edy Mulyadi bisa senang dihari pertama. Ternyata sosok yang diambil makannnya adalah Habib Rizieq Shihab.
Editor:
Ansar
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2, jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan," beber Ramadhan. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Berita Populer