Edy Mulyadi Senang Dipenjara Polri, Baru Hari Pertama Sudah Ambil Jatah Makanan Rizieq Shihab
Hal itu membuat Edy Mulyadi bisa senang dihari pertama. Ternyata sosok yang diambil makannnya adalah Habib Rizieq Shihab.
Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, ada dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Polri.
Pertama, terkait alasan subjektif.
Baca juga: Viral, Habib Ali bin Jindan Berkoar Sebut Imam Bonjol Kakek Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Ingat Firza Husein? Dulu Bikin Heboh Gegara Chat Mesra dengan Rizieq Shihab, Kini Sudah Hijrah
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif."
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," papar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan alasan objektif yang menjadi pertimbangan penyidik, karena tersangka disangka telah melanggar pasal di atas 5 tahun penjara.
"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," terangnya.
Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Ini Kriteria PNS, TNI dan Polri yang Akan Dipindahkan ke IKN pada Tahap Pertama, Disiapkan Rumah
Baca juga: Siapa Adik Kakak Bersaing Rebut Kursi Kades? DPMD Luwu Koordinasi TNI-Polri Cegah Konflik Pilkades
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2, jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.