Edy Mulyadi Senang Dipenjara Polri, Baru Hari Pertama Sudah Ambil Jatah Makanan Rizieq Shihab
Hal itu membuat Edy Mulyadi bisa senang dihari pertama. Ternyata sosok yang diambil makannnya adalah Habib Rizieq Shihab.
TRIBUN-TIMUR.COM - Edy Mulyadi mengaku senang meski sedang mendekam di dalam rutan Bareskrim Polri.
Saat hari pertama dijebloskan ke jeruji besi, Edy Mulyadi langsung menerima bingkisan makanan dari seorang habib.
Hal itu membuat Edy Mulyadi bisa senang dihari pertama. Ternyata sosok yang diambil makannnya adalah Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diungkap Herman Kadir, kuasa hukum dari Edy Mulyadi saat menjenguk kliennya tersebut.
"Hal pertama langsung dapet bingkisan gitu dari HRS."
Baca juga: Abu Janda Senang Edy Mulyadi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri,Sahabat Denny Siregar: Waktunya Menari
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Edy Mulyadi
"Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan makan malam atau buah-buahan dari HRS," ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Herman mengatakan, Edy Mulyadi sangat senang begitu menerima bingkisan dari Habib Rizieq.
"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS."
"Kondisi alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," terang Herman.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka
Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Bawa Pakaian hingga Mengaku HP Hilang
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polri soal Jin Buang Anak Abu Janda: Memang Gerombolan Pengecut
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."
"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.
Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, ada dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Polri.
Pertama, terkait alasan subjektif.
Baca juga: Viral, Habib Ali bin Jindan Berkoar Sebut Imam Bonjol Kakek Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Ingat Firza Husein? Dulu Bikin Heboh Gegara Chat Mesra dengan Rizieq Shihab, Kini Sudah Hijrah
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif."
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," papar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan alasan objektif yang menjadi pertimbangan penyidik, karena tersangka disangka telah melanggar pasal di atas 5 tahun penjara.
"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," terangnya.
Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Ini Kriteria PNS, TNI dan Polri yang Akan Dipindahkan ke IKN pada Tahap Pertama, Disiapkan Rumah
Baca juga: Siapa Adik Kakak Bersaing Rebut Kursi Kades? DPMD Luwu Koordinasi TNI-Polri Cegah Konflik Pilkades
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2, jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan," beber Ramadhan. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com