Gubernur Sulsel
Andi Sudirman Sulaiman Tanpa Wagub Sulsel Kalau Belum Dilantik Hingga 5 Maret 2022
Pengisian kursi Wakil Gubernur Sulsel baru bisa dilakukan setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik jadi gubernur definitif hingga 5 Maret 2022.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hutami Nur Saputri
Tribun Timur/ Ari Maryadi
Legislator DPRD foto bersama usai konsultasi dengan perwakilan Kemendagri di Rujab Ketua DPRD Sulsel, Kamis (3/2/2022) malam.
Tenggat waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).
“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong. Sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” katanya.
“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” tutup Andi Bataralifu.(*)