Sosok Mantan Pejabat di Sulsel yang Jalin Hubungan Spesial dengan Ex Pramugari, Servisnya Duit Haram
Siwi Widi Purwanti, gadis usia 26 tahun, kembali jadi sorotan publik di Tanah Air untuk kali kedua dalam dua tahun terakhir.
Siwi Widi pun telah mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.
Uang ratusan juta itu sebenarnya diterima langsung Siwi Widi dari Muhammad Farsha Kautsar, anak Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan kini menjadi terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
KPK memberikan apresiasi atas sikap kooperatifnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara Wawan Ridwan.
Kendati demikan, Ali Fikri berharap Siwi Widi dapat hadir memberikan keterangan dalam persidangan jika nanti diagendakan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar dia.
Aliran uang Rp 647,8 juta ke Siwi Widi dari anak kandung Wawan Ridwan terungkap dalam dakwaan JPU KPK.
Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda Indonesia itu.
Dalam kasus menyandungnya, Wawan Ridwan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
Wawan Ridwan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.(*)