Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Mantan Pejabat di Sulsel yang Jalin Hubungan Spesial dengan Ex Pramugari, Servisnya Duit Haram

Siwi Widi Purwanti, gadis usia 26 tahun, kembali jadi sorotan publik di Tanah Air untuk kali kedua dalam dua tahun terakhir.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia yang dituding punya hubungan spesial dengan mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara dan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Wawan Ridwan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siwi Widi Purwanti, gadis usia 26 tahun, kembali jadi sorotan publik di Tanah Air untuk kali kedua dalam dua tahun terakhir.

Semuanya terkait dengan hubungan pribadi dengan petinggi instansi dan korporasi.

Pada akhir tahun 2019, dia jadi sorotan setelah sebuah akun anonim di Twitter bernam @digeeembok menyebut nama Siwi Widi dalam isu liar seputar gundik atau selir petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Bermula dari terungkapnya kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson hingga sepeda Brompton yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara

Salah satu tudingan yang disampaikan admin akun @digeeembok kepada Siwi Widi adalah terkait kepemilikan mobil mewah dan barang berharga lainnya yang disebut berasal dari petinggi Garuda Indonesia.

Siwi Widi pun membantah tudingan admin akun anomin tersebut.

Ia mengatakan mobil mewah miliknya sudah ada sejak sebelum ia menjadi pramugari Garuda Indonesia.

Siwi Widi juga mengklaim barang-barang mewah miliknya didapat dari mantan kekasih sebagai hadiah.

"Itu dari pacarku yang dulu," kata dia mengungkapkan.

Namun, tak diungkapkan siapa mantan kekasih Siwi Widi.

Hubungan dengan mantan pejabat di Sulsel

Setelah heboh soal tudingan menjadi gundik pemimpin puncak di maskapai BUMN atau "plat merah", Siwi Widi disebut menjalin hubungan spesial dengan seorang mantan pejabat negara, Wawan Ridwan.

Wawan Ridwan merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.

Hubungan tersebut terkuak setelah Siwi Widi ketahuan menerima uang lebih dari setengah miliar rupiah dari Wawan Ridwan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan (DOK HUMAS SETDA BANTAENG DAN DOK TRIBUNBANTAENG.COM)

Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil korupsi.

Siwi Widi pun telah mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.

Uang ratusan juta itu sebenarnya diterima langsung Siwi Widi dari Muhammad Farsha Kautsar, anak Wawan Ridwan.

Wawan Ridwan kini menjadi terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

KPK memberikan apresiasi atas sikap kooperatifnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara Wawan Ridwan.

Kendati demikan, Ali Fikri berharap Siwi Widi dapat hadir memberikan keterangan dalam persidangan jika nanti diagendakan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar dia.

Aliran uang Rp 647,8 juta ke Siwi Widi dari anak kandung Wawan Ridwan terungkap dalam dakwaan JPU KPK.

Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda Indonesia itu.

Dalam kasus menyandungnya, Wawan Ridwan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Wawan Ridwan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved