Malas Ngantor, Dua Legislator Luwu Terancam Diberhentikan
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terancam diberhentikan
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terancam diberhentikan
Itu lantaran keduanya malas berkantor.
Kedua legislator adalah RS dari Partai Golkar dan RF dari Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Luwu, Andi Muharrir, mengatakan, keduanya telah diberi surat teguran.
"Memang ada legislator dari Fraksi Golkar DPRD Luwu yang sudah beberapa kali tidak mengikuti sidang, termasuk sidang paripurna," kata Muharrir, Rabu (2/2/2022).
"Yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan pertama beberapa waktu lalu," sambung politis senior ini.
Informasi dihimpun, RS pada tahun 2020 secara berturut-turut tujuh kali tidak hadir rapat paripurna.
Lalu pada tahun 2021 enam kali absen.
Adapun RF, pada tahun 2020 delapan kali tidak hadir rapat.
Kemudian sembilan kali pada tahun 2021.
Berikut 35 anggota DPRD Luwu.
Dapil I Luwu meliputi Kecamatan Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara (9 kursi):
1. Ainun Massinring (PKB/1.464 suara).
2. Andi Mammang (Gerindra/2.051 suara).
3. Ridwan Bakokang (PDIP/1.237 suara).
4. Zulkifli (Golkar/2.199 suara).