Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Temukan Segera Lapor! Pelaku Rudapaksa Anak di Manggala Kabur, Kini DPO Polisi

MR (45) merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak berinisal A (10) warga Kecamatan Manggala, Makassar

Editor: Alfian
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Polrestabes Makassar meminta siapapun yang mengetahui keberadaan MR (45) warga Manggala, Kota Makassar segera dilaporkan.

MR (45) merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak berinisal A (10).

Sebelumnya Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial MR (45) sebagai tersangka.

Warga Kecamatan Manggala Kota Makassar itu, ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa atau sodomi terhadap bocah laki-laki berinisia A (10) yang tidak lain adalah tetangganya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi.

Baca juga: Dulu Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kini Korban Rudapaksa Dilecehkan di Ruang SPKT

Baca juga: Pelecehan Seksual Marak, Bocah 10 Tahun Korban di Manggala, Kakek di Biringkanaya Lecehkan 2 Cucunya

Baik saat diundang klarifikasi dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKP Lando saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (2/2/2022) sore.

Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali.

"Tapi kan alat bukti sudah cukup sehingga penyidik meningkatkan status hukumnya ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana," kata Lando.

Lebih lanjut Lando menjelaskan, MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara," jelas perwira tiga balok itu.

Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun tak kunjung hadir.

Saat ini, surat perintah penangkapan terhadap MR pun telah ditujukan ke jajaran Polrestabes Makassar.

Namun, keberadaannya yang meninggalkan rumah sejak korban melapor ke polisi tidak kunjung diketahui.

Pihak kepolisian pun menerbitkan surat yang memasukkan MR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan kami imbau siapapun yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka (MR) agar dilaporkan ke kami," imbuh Lando.

"Kepada tersangka kami imbau untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif," bebernya.

Pihaknya pun menegaskan, akan terus memburu MR yang telah ditetapkan tersangka.

Sementara korban A dalam pengawasan dan pendampingan kepolisian serta otoritas pemerintah terkait.

Konseling Psikologi

Kasus itu mencuat saat korban A bersama orang tuanya didampingi petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, melaporkan kasus yang di alami ke Unit PPA Polrestabes Makassar, 20 Januari lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman menerangkan pihaknya telah melakukan assesmen kepada korban serta konseling psikologis.

Selain itu, juga melakukan pendampingan hukum terhadap A dengan melayangkan laporan resmi ke polisi.

"Dari hasil konseling secara psikologi ada upaya pemaksaan, diawali iming-iming uang," kata Achi kepada wartawan.

Adapun nominal uang yang digunakan mengiming-imingi korban, yaitu dengan menggunakan pecahan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Kasus Pelecehan Seksual Anak:
- Korban: A (10) warga Manggala
- Pelaku: MR (45) tetangga korban
- Modus: Imingi korban uang Rp5-10 ribu
- Pelanggaran: Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Ancaman: 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved