Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual Marak, Bocah 10 Tahun Korban di Manggala, Kakek di Biringkanaya Lecehkan 2 Cucunya

Polrestabes Makassar menangani dua laporan dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang merupakan warga Manggala dan Biringkanaya

Editor: Alfian
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan seksual 14122021 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelecehan seksual anak makin marak terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam dua hari Polrestabes Makassar menerima dua laporan pelecehan seksual anak.

Kasus pertama, Dua bocah berumur enam dan tujuh tahun menjadi korban pencabulan kakek tirinya di Kota Makassar.

Keduanya AN (6) dan NA (7) warga Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Sementara terduga pelaku atau sang kakek, MA (54). Kasus itu dibenarkan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/1/2022) malam.

"Jadi kami menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, dimana pelakunya di sini adalah kakek tirinya inisial MA," kata Jufri Natsir.

Jusfri Natsir menjelaskan, aksi pencabulan itu bukan kali pertama dialami NA dan sepupunya AN.

Ia melancarkan aksinya, saat kedua orang tua korban pergi bekerja dan menitip anaknya.

"Kejadiannya pada Desember 2021 dan ini sudah sering dilakukan oleh pelaku dari Desember, terus diketahui oleh kedua orang tua korban dan dilaporkan pada Januari," ujarnya.

Modus sang kakek (MA) yaitu merayu cucunya saat ditinggal kerja oleh kedua orangtuanya.

"Modusnya ketika anak ini dititip oleh orang tuanya yang sedang bekerja. Pada saat korban AN dan NAS pulang sekolah, pelaku mengajak masuk ke kamar," ungkap Jufri Natsir.

"Di sana pelaku membujuk kedua korban dengan uang Rp5 ribu, kemudian melalukan aksinya, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan," sambungnya.

Namun, demikian pihaknya mengaku masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan segera akan kami tindak lanjuti dan memproses yang bersangkutan dan ketika sudah terbukti," jelas eks Kasat Reskrim Polres Gowa itu.

"Karena ini kami sementara dalam penyelidikan merampungkan pemriksaan saksi-saksi dengan adanya barang bukti lainnya," sambungnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved