Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Mulai Hari Ini Harga Baru Minyak Goreng di Pasaran Berlaku, Pedagang Nakal Bakal Alami Nasib Begini

Setelah aturan baru tersebut diberlakukan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun memberlakukan kebijakan satu harga dengan harga eceran tertinggi (HET

Editor: Ansar
Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Foto ilustrasi. Minyak goreng turun harga Hypermart Mal Panakkukang (MP) pada periode 8-10 April 2016 silam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai hari ini Selasa 1 Februari 2022.

Sebelumnya, harga minyak goreng berlaku satu harga yakni Rp14 ribu per liter.

Nah mulai hari ini, harga minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium berbeda.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto mengunjungi beberapa pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Komunitas UMKM Usaha di Jalan Kyai Gilang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (30/1/2022).

Setelah aturan baru tersebut diberlakukan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun memberlakukan kebijakan satu harga dengan harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp 14.000.

Baca juga: Minyak Goreng Murah Rp 11.500 per Liter Mulai Besok 1 Februari 2022, Beli di Mana?

Baca juga: Padahal Harga Turun Lagi 1 Februari 2022, Kenapa Minyak Goreng Jadi Langka?

Kebijakan itu akan diberlakukan di pasar-pasar modern dan tradisional mulai besok, Selasa (1/2/2022).

Jika nantinya ditemukan pedagang pasar yang menjual harga diatas HET, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

 "Sampaikan pasar mana saja yang masih melakukan penjualan di atas harga tersebut. Nanti akan kita tindak lanjuti kepada pengelola pasar tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag Tangsel, Heru Agus Santoso saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dan menginformasikan hal tersebut kepada para pengelola pasar yang ada di Tangsel.

Jika kedapatan penjual yang melanggar, sanksi pertama yang diberikan berupa teguran tertulis kepada pengelola.

Baca juga: Berikut Daftar Rincian Harga Terbaru Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Beda Curah dan Premium

Baca juga: Rincian Harga Minyak Goreng Kemasan Premium dan Curah Berlaku 1 Februari 2022, Paling Mahal Rp14.000

Teguran tertulis pertama itu diberikan sebagai kesempatan kepada pedagang untuk menyesuaikan harga selama 14 hari berikutnya.

"Terus teguran tertulis kedua. Kalau nanti sampai yang 14 hari kedua masih melakukan pelanggaran-pelanggaran maka akan dilakukan penghentian kegiatan," papar Heru.

Pedagang pasar diberikan waktu selama 28 hari tahapan teguran. Jika lebih dari itu masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi penghentian usaha bahkan pencabutan izin usahanya.

"Setelah 28 hari, dikenakan sanksi penghentian usaha ke pedagangnya. Tapi ternyata kalau dia memang bandel, terakhir pencabutan izin usaha," imbuh dia.

"Akan turun pada 1 Februari untuk minyak goreng curah itu Rp 11.500, untuk minyak goreng kemasan biasa (sederhana) itu Rp 13.500, dan untuk harga minyak goreng premium itu Rp 14.000," ujar Heru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved