Habib Yusuf Alkaf Diamankan hingga Jemaah Pengajian Menyerbu, Polisi Ungkap Fakta
Habib Hasan mengatakan, Habib Alkaf ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak berangkat ke lokasi pengajian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendakwah Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat bergegas untuk ghadiri pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Habib Hasan mengatakan, Habib Alkaf ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak berangkat ke lokasi.
Habib Hasan juga mengaku tidak mengetahui alasan polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf.
"Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas. Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada," kata Habib Hasan mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan.
Habib Hasan mengaku kecewa dengan Polres Pamekasan.
Baca juga: Siapa Habib Hasan Mulachela? Sosok Dermawan Asal Solo yang Meninggal Dunia Hari ini
Baca juga: Pelaku Pencabulan Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Pinrang Minta Damai ke Korban, Reaksi P2TP2A
Pihaknya menduga, penangkapan yang dilakukan anggota Polres Pamekasan tersebut merupakan paksaan.
Karena dia mengatakan, saat polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf tidak membawa surat penangkapan.
"Mengecewakan masyarakat, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan," duganya.
Sementara itu, para jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Mereka meminta Habib Yusuf Alkaf yang tersandung kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, dibebaskan.
Di depan Mapolres Pamekasan, sebagian jemaah berteriak dan meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes Pinrang Segera Disidangkan!
Baca juga: Cerita Ibu Rumah Tangga yang Disuruh oleh Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Putrinya
Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network di halaman Mapolres Pamekasan.