Mulai Besok 1 Februari 2022, Ini Daftar Baru Harga Minyak Goreng Premium sampai Curah di Pasaran
Mengenai harga di pasar tradisional yang sebagian masih di atas Rp 14.000 per liter, Airlangga menyebut semua dilakukan bertahap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Per 1 Februari 2022 harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto mengunjungi beberapa pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Komunitas UMKM Usaha di Jalan Kyai Gilang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (30/1/2022).
"Pemerintah di 1 Februari, harga dipatok Rp 14.000 untuk yang premium, Rp 13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp 11.500 yang curah, dan ini diharapkan bisa terus digelontorkan. Jadi stock banyak, tidak perlu takut kehabisan stok," ujar Airlangga.
Salah satu pelaku usaha binaan UMKM Usaha, Kumariyah (47), mengaku sulit mengatur pengeluaran dan pemasukan saat harga minyak goreng mulai naik.
Sebah, Kumariyah yang merupakan penjual aneka olahan seafood itu, masih kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng yang sudah disubsidi.
“Sekarang kalau di pasar masih mahal, yang murah baru ada di ritel. Itu juga harus rebutan biar dapat,” kata Kumariyah.
Kumariyah berharap agar pada 1 Februari 2022 harga minyak goreng dapat segera turun di pasaran.
“Alhamdulillah kalau ada di pasar. Mudah-mudahan 1 Februari nanti sudah ada,” ucapnya.
Mengenai harga di pasar tradisional yang sebagian masih di atas Rp 14.000 per liter, Airlangga menyebut semua dilakukan bertahap.
"Inikan semua bertahap, dan diharapkan besok sebagian sudah bisa. Tentu mereka ada yang ngehabisin stock, kemudian mulai dengan stock baru," paparnya.
Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Selain penetapan HET, pemerintah kini telah menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).
Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).