Biodata / Profil Artis Randa Septian yang Ditangkap karena Narkoba: Aktor Ganteng Ganteng Serigala
Artis ditangkap karena narkoba dan kali ini adalah aktor atau bintang sinetron Muhammad Randa Septian (28) bersama rekannya Arthur Augoest H Aruan.
"Selain artis dan selebgram, kami juga amankan residivis kasus narkoba yang baru keluar beberapa waktu lalu," kata AKP Sutriono.
Residivis bernama Tedi, 39 tahun, yang berkerja sebagai sopir taksi ini diamankan di wilayah Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.
Dengan barang bukti sabu dan ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis revolver blankgun berisi sembilan peluru.
Menurut AKP Sutriono, pengungkapan kasus narkoba berhasil menemukan 12 orang yang berperan sebagai kurir atau bandar dan 23 orang sebagai pemakai barang haram.
"Ancaman hukuman yang kami kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," katanya menambahkan.(*)