Honorer
Hore! Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Depan, Simak Kriterianya
Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Tenaga honorer di pemerintahan bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apalagi, pada 2023 mendatang pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer.
Baca juga: Pemerintah Sudah Putuskan Nasib Tenaga Honorer yang Saat ini Sedang Bekerja di Instansi Pemerintahan
Baca juga: Ternyata Tak Beda Jauh, Segini Perbandingan Gaji PNS dengan PPPK dari Golongan I sampai IV
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan, pemerintah hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Sehingga nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas apakah nantinya tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005.
Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS?
Baca juga: Aturan Baru PNS dari Kemen-PAN RB, Sanksinya Pemecatan dan Berlaku Mulai Bulan Ini
Baca juga: Honorer Pemkot Makassar Ada 12 Ribu, BKPSDMD Minta Solusi Kemenpan-RB Soal Penghapusannya di 2023
Pertama, maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
Kedua, maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
Ketiga, maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
Keempat, maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.