Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Aturan Baru PNS dari Kemen-PAN RB, Sanksinya Pemecatan dan Berlaku Mulai Bulan Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen-PAN RB mengeluarkan peraturan baru bagi PNS atau ASN. Sanksinya pemecatan

Editor: Edi Sumardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi PNS atau ASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen-PAN RB mengeluarkan peraturan baru bagi PNS atau ASN.

Sanskinya bisa pemecatan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Men-PAN RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022.

Surat edaran ini memuat aturan perjalanan terbaru yang kembali berlaku bagi pejabat pemerintah maupun PNS.

Dalam aturan ini, PNS atau ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Penerbitan surat edaran tak lain demi mencegah penyebaran lebih luas virus corona, terutamanya varian Omicron kepada masyarakat.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

"SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia," demikian penggalan isi surat edaran.

Namun, mereka tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN.

Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Ada sanksi bagi yang melanggar bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Pegawai juga diharapkan mematuhi kebijakan pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.

Di dalam surat edaran itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved