Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Bulan Depan, Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu, Minyak Curah Rp11.500 Per Liter di Pasar Tradisional

Kebijakan minyak goreng kemasan satu harga akan berlaku di pasar tradisional mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Situasi pasar tradisional Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan minyak goreng kemasan satu harga akan berlaku di pasar tradisional mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Di saat bersamaan, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak curah Rp11.500 per liter.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlien Ariesta.

Arlien mengatakan, sejauh ini pasar tradisional belum menerapkan harga minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter.

Berdasarkan kebijakan kementerian perdagangan, harusnya kebijakan tersebut berlaku pada Rabu (26/1/2022) lalu.

"Kami melakukan pemantauan di pasar tradisional, masih ada pemberlakuan  harga minyak goreng lama, mereka belum melakukan penyesuaian," ucap Arlien Ariesta, Jumat (28/1/2022).

Karena itu, pihaknya memberi waktu kepada para pedagang untuk melakukan penyesuaian, paling lambat 31 Januari 2022.

"1 Februari semua serentak satu harga, mulai dari ritel, swalayan, hingga pasar tradisional," tegasnya.

Di samping itu, pihak distributor juga diminta untuk melakukan suplai barang ke toko-toko, termasuk pasar tradisional.

Tetapi, sebelum melakukan distribusi, pihak ritel dan pasar tradisional harus berkomitmen untuk menjalankan harga sesuai kebijakan pemerintah.

Baca juga: Benarkah Minyak Goreng Mulai Langka di Ritel Modern? Penjelasan Disdag Sulsel

Terkait kelangkaan terjadi di toko ritel, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan, hal tersebut disebabkan pola konsumsi belanja masyarakat berlebihan atau tidak sesuai kebutuhan.

Kedua, ada penyesuaian stok yang didistribusi ke toko-toko, mengingat pihak distributor masih melakukan penyesuaian atau rafaksi.

Karena pemberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga berlaku pada 19 Januari 2021. 

Pada saat itu pula lah para distributor baru melakukan penyesuaian dengan menarik stok-stok lama di retail maupun swalayan.

"Minyak harga lama yang sudah didistribusi yang ada di ritel itu ditarik kembali, dihitung berapa banyak, setelah itu baru dikembalikan," kata Ashari Fakhsirie.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved