Bandara Buntu Kunik Tana Toraja
Sudah Diresmikan Jokowi, Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Ternyata Belum Lunas, Nilainya Rp4 M
tak tahu harus mengadu kemana, sebab masalah ini telah berproses di pengadilan, punya kekuatan hukum tetapi tak dipedulikan Pemda.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Atas putusan PN Makale, pemkab Tana Toraja kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar.
Upaya banding Tana Toraja pun ditolak pengadilan tinggi.
Pemkab Tana Toraja Toraja kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Tetapi, upaya kasasi itu ditolak oleh MA.
Dengan demikian, putusan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang berhak diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ahli waris Puang Sesa Bonde, lanjut Antonius, sudah berupaya maksimal agar sisa pembayaran pembebasan lahan yang menjadi haknya segera dibayarkan pemkab Tana Toraja.
Mereka juga sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan agar memediasi penyelesaian persoalan tersebut.
Berdasarkan Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Hk.301/1/5/ DRJU.Kom-2021 tanggal 14 April 2021 memohon agar pemkab Tana Toraja dapat melakukan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembebasan tanah bandara Toraja berdasarkan putusan pengadilan.
"Tuntutan kami, sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bandara yang menjadi hak ahli waris Puang Sesa Bonde segera dibayarkan pemkab Tana Toraja", tegas Antonius.
Bahkan sebelumnya, ahli waris sempat melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes, juga sempat menutup Bandara Buntu Kunik.(TribunToraja.com)