Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandara Buntu Kunik Tana Toraja

Sudah Diresmikan Jokowi, Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Ternyata Belum Lunas, Nilainya Rp4 M

tak tahu harus mengadu kemana, sebab masalah ini telah berproses di pengadilan,  punya kekuatan hukum tetapi tak dipedulikan Pemda.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Guntur Andilolo
Protes ahli waris lahan Bandara Buntu Kunik Toraja, ganti rugi lahan belum lunas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bandara Buntu Kunik Kabupaten Tana Toraja yang diresmikan Presiden Joko Widodo Pada Maret 2021 lalu rupanya masih bersoal.

Pihak Ahli Waris, Puang Sesa Bonde mengaku belum mendapat ganti rugi secara penuh atas lahan yang digunakan untuk pembangunan bandara tersebut.

Nilai ganti rugi lahan mencapai Rp9 miliar sementara yang dilunasi pemerintah daerah baru setengahnya, sekitar Rp4 miliar lebih.

Perwakilan Ahli Waris Puang Sesa Bonde, Guntur Andilolo, mengatakan tak tahu harus mengadu kemana, sebab masalah ini telah berproses di pengadilan,  punya kekuatan hukum tetapi tak dipedulikan Pemda.

Guntur Andilolo juga mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bupati Tana Toraja yang di hadiri Sekda, DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tana Toraja, serta Dandim 1414 Tana Toraja

Saat itu, bupati berjanji akan menyelesaikan segera pembayaran lahan yang belum tuntas.

"Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda. Olehnya itu, harapan keluarga semoga Bapak Presiden dan Kementrian Perhubungan bisa mendengar keluhan ini juga," ucapnya Rabu (26/1/2022).

Guntur Andilolo menambahkan, pihaknya sangat mendukung keberadaan bandara Toraja. 

Namun, hak-hak ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk kepentingan bandara juga harus dipenuhi. 

Sementara itu, Kuasa hukum Ahli waris Puang Sesa Bonde , Antonius Tengka Tulak juga mendesak Pemkab Tana Toraja untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Bandar Udara Buntu Kunik (BBK) yang dituding telah salah bayar.

Dia menegaskan, tuntutan kliennya telah menang di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 207/PDT/2013 Tentang Perkara Bandara Baru di Pitu Buntu Pitu Lombok Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja

Ahli waris Puang Sesa Bonde menuntut pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja segera membayar sisa pembayaran lahan Bandara Toraja.

"Sisa pembayaran lahan Bandara Toraja yang belum diterima ahli waris Puang Sesa Bonde bersama pihak intervensi hingga saat ini sekitar lebih kurang Rp4 miliar. Kami mendesak agar sisa pembayaran itu segera dibayarkan pemkab Tana Toraja," ujarnya.

Dia mengatakan perkara ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale pada tahun 2011. 

Pada April 2012, putusan Majelis Hakim (PN) Makale menyatakan pemkab Tana Toraja sebagai tergugat membayar ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja kepada ahli waris Puang Sesa Bonde sebagai penggugat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved