Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ungkap Deretan Orang yang Bayar Rp 55 Juta - Rp 300 Juta Agar Lolos Tes CPNS, Kerugian Rp 1 M

Di tengah proses penerimaan CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil ) di Indonesia, terungkap praktik dugaan penipuan yang melibatkan ASN

Editor: Edi Sumardi
HALO MONEY VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi uang dari praktik penipuan dalam penerimaan CPNS. 

Polisi juga menetapkan ADS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan itu.

Penetapan tersangka dilakukan karena ADS selalu mendampingi TR saat meyakinkan dan menjanjikan korban akan diangkat menjadi PNS.

"Jadi ADS ini mengetahui menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot Surabaya bagian kepegawaian yang menurutnya bisa bantu menerima calon pegawai ASN," tutur Mirzal.

Mirzal menjelaskan, terdapat tujuh warga yang menjadi korban penipuan.

Mereka inilah yang rela membayar agar lolos tes CPNS.

Di antaranya, FS dengan kerugian Rp 180 juta, MS kerugian Rp 300 juta, ED kerugian Rp 110 juta, DS kerugian Rp 130 juta, AA kerugian Rp 55 juta, ADN kerugian Rp 150 juta, dan SG kerugian Rp 300 juta.

"Total kerugian yang diderita oleh para korban sebesar Rp 1.075.000.000," tutur Mirzal.  

Habis dipakai

Ke mana uang Rp 1 miliar dari hasil penipuan itu?

Mirzal mengatakan, pelaku habis menggunakannya, entah untuk transaksi apa.

Polisi mengendus kemungkinan adanya potensi tindak pencucian uang.

Dasarnya adalah uang kerugian korban telah habis dipakai tanpa jejak.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah kwitansi asli pembayaran dari pelapor kepada terlapor dan buku tabungan Bank Jatim milik korban FS.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan tersebut terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved