Pelantikan Pj Sekda Jeneponto Bermasalah
Iksan Iskandar Lampaui Wewenang, Kepala BKD Sulsel: Sudah Selesai, Pemanggilannya Beberapa Hari Lalu
Bupati Jeneponto dianggap telah melampaui kewenangan karena keputusan yang diambil bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melayangkan panggilan kepada Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Jeneponto.
Pemkab Jeneponto dalam hal ini Bupati Jeneponto dianggap telah melampaui kewenangan karena keputusan yang diambil bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Jeneponto melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 18 ayat 1 huruf C.
Dimana Bupati melantik Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muhammad Basir sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda).
Ia dilantik pada 14 Januari 2022 lalu pada usia 59 tahun 3 bulan 14 hari tidak sesuai ketentuan berlaku.
Dimana sesuai dengan Undang-undang diatas pada pasal 6 dituliskan bahwa penjabat Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan salah satunya pada huruf c berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengatakan, sehubungan dengan pelanggaran di atas, pihaknya melakukan pemanggilan kepada kepala BKPSDM dan Kepala inspektur Daerah Jeneponto untuk melakukan klarifikasi.
"Sudah ada surat yang kita kirim dan pemanggilannya beberapa hari lalu, sudah selesai," ucapnya, Minggu (23/1/2022).
Imran tak berkomentar banyak terkait ini, ia berharap Pemkab Jeneponto segera melakukan proses seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris daerah (Sekda) Jeneponto, Muhammad Basir selaku Penjabat (Pj) saat ini dianggap tidak resmi.
Karena diduga dilakukan pelantikan secara tertutup dan tidak diketahui oleh pihak Pemerintah pusat.
Atas dilantiknya Sekda yang melanggar aturan Pemerintah tersebut, maka pemerintah kabupaten diminta untuk memberikan klarifikasi ke Pemprov Sulsel.
Itu tertulis pada surat klarifikasi yang diajukan Pemprov Sulsel ke Pemkab Jeneponto via surat yang diterima TribunJeneponto.com, Minggu (23/1/2022).(Tribun-Timur.com)
Keterangan foto: Kepala BKPSDM Jeneponto, Muhammad Basir.