Nipah Mall
Nipah Mall Makassar Jadi Percontohan Pusat Perbelanjaan Tanpa Asap Rokok
Pencanangan itu ditandai Launching Smoke Free Lungs di Main Atrium Nipah Park, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (22/1/2022) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nipah Mall Makassar, menjadi pusat perbelanjaan pertama di Indonesia Timur yang mencanangkan kawasan tanpa asap rokok.
Pencanangan itu ditandai Launching Smoke Free Lungs di Main Atrium Nipah Park, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (22/1/2022) sore.
Hadir dalam launching tersebut, mewakili Hasanuddin Contact Prof Dr dr, HM, Alimin Maidin, mewakili Kalla Grup, Dr Subhan Djaya Mappaturung dan beberapa kepala dinas Kota Makassar.
Prof Alimin Maidin mengatakan, launching Smoke Free Lungs itu merupakan wujud kepedulian terhadap pencegahan bahaya asap rokok.
Dan, Nipah Mall lanjut Prof Alimin adalah lokasi yang tepat menjadi sebuah percontohan kawasan bebas asap rokok.
"Kegiatan kita hari ini adalah sebuah percontohan mal yang bebas asap rokok. Bukan hanya bebas asap rokok, tapi juga bebas dari penjualan rokok," kata Prof Alimin.
"Jadi tidak akan ditemukan, ini satu-satunya mal di Indonesia yang tidak ada satupun penjual rokok," sambungnya.
Selain itu, lanjut Prof Alimin, pencanangan kawasan bebas asap rokok itu juga bagian dari kepedulian terhadap generasi muda.
"Tergetnya kita harapkan agar anak-anak muda kita agar bisa mendengar dan menjaga dirinya agar tidak ketergantungan pada rokok," harapnya.
Hal senada diungkapkan, Dr Subhan Djaya Mappaturung. Menurutnya, kawasan bebas asap rokok itu tidak terlepas dari komitmen Kalla Grup.
"Jadi kami di Kalla Grup sangat bangga karena bisa membantu pemerintah menyukseskan kawasan tanpa asap rokok," jelasnya.
Peluncuran tersebut juga turut didukung oleh International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) dan Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT).
Smoke Free Lungs juga diklaim merupakan langkah serius Pemerintah Kota Makassar untuk benar-benar melakukan penguatan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sehingga, tujuan Perda dapat tercapai, yaitu melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap Produk Tembakau.
Terutama pada kelompok penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil.