Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Kabar Terbaru dari Herry Wirawan, Mengaku Menyesal dan Minta Hukumannya Diringankan

Dalam pledoinya yang hanya dua lembar itu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan perbuatan tercela tersebut. 

Editor: Muh. Irham
Kolase Tribun Jabar/ Istimewa
Kolase: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati. 

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dengan perampasan aset, denda Rp500 juta hingga kebiri kimia.

Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1).

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Meski Telah Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Tetap Tenang Bacakan Pembelaan

Diketahui, Herry Wirawan memperkosa sebanyak 13 santriwatinya di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun sejak 2016 sampai 2021. Akibat perbuatan Herry Wirawan, delapan santri akhirnya melahirkan 9 bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved