Ibu Kota Baru
Said Didu Prediksi Pembangunan Nusantara Ibu Kota Baru Akan Bernasib Sama dengan Proyek Mobil Esemka
Said Didu memprediksi pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur bakal bernasib sama dengan proyek mobil Esemka
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memprediksi pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur bakal bernasib sama dengan proyek mobil Esemka.
Ia menyebut, prediksinya tersebut dilatari karena pembangunan tersebut tidak dilakukan dengan study kelayakan yang cukup.
"Perkiraan saya, proyek IKN akan mangkrak seperti proyek-proyek lainnya yang tidak diawali dengan study kelayakan. Silakan publik mencatat mention saya ini," tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (19/1/2022).
Said Didu menambahkan, pada 2012 ia sudah memprediksi soa mobil ESEMKA yang digadang-gadang Jokowi kala itu.
Selain itu, ia juga pernah memprediksi mengenai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang disebutnya tidak layak.
"2012 saya mention bahwa mobil esemka adalah bohong, 2016 saya mention bhw KA cepat tidak laik dan tidak layak serta jalan tol akan rugi," ungkapnya.
Seperti diketahui, dana untuk membiayai pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di tahap awal dipastikan menggunakan sebagian uang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi menyampaikan, dana untuk bangun IKN diharapkan tidak mengganggu anggaran khusus Covid-19.
"Jika memang anggarannya ada hemat saya tepat, selama IKN tidak mengganggu anggaran khusus COVID-19. IKN merupakan salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," ujar Rahma kepada Tribunnews, Rabu (19/1/2022).
Rahma berpandangan, jika IKN cepat terealisasi, maka akan menyerap investasi lebih besar sehingga dipredisi akan menyerap hingga 100 ribu tenaga kerja pada tahun pembangunan pertama, dan menyerap 5 jt tenaga kerja hingga 2045.
"Hal ini sangat membantu akselerasi pemulihan ekonomi akibat COVID-19. Hemat saya apa yang dilakukan pemerintah kalau kita lihat dari kacamata proyek itu sendiri dan msh perlunya stimulus fiskal di tengah pandemi," imbuh Rahma.
Ia berpandangan, IKN dapat menjadi momentum Indonesia untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi karena menyerap tenaga kerja yang cukup besar sehingga mendorong daya beli masyarakat didaerah cukup tinggi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci.
Untuk itu, pemerintah akan memasukkan IKN menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi.
"Jadi ini akan kami desain baik untuk 2022, seperti diketahui 2022 paket pemulihan ekonomi Rp450 triliun masih belum dirinci seluruhnya. Jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (18/1).
Mekanisme kepindahan ASN ke Ibu kota baru
Bagaimana mekanisme perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara?
Rencana untuk melakukan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut.
Terbaru, pemerintah memberi nama ibu kota negara baru dengan sebutan "Nusantara".
Salah satu yang menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara yakni mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota negara baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.
Lantas, bagaimana mekanisme pemindahannya?
Dikutip dari laman resmi ikn.go.id, pemindahan ASN ke ibu kota negara baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun.
"Dimulai pada 2023– 2027, dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun," demikian penjelasan laman resmi IKN dikutip dari Kompas.com.
Pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu.
Dengan demikian, diharapkan 20 persen ASN sudah siap bekerja di ibu kota negara baru ketika presiden dan wakil presiden pindah pada 2024.
"Sehingga ketika presiden RI dan wapres RI pindah ke IKN Baru pada 2024, sebanyak 20 persen ASN di tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN," lanjut siaran pers IKN.
Tak semua pindah
Pada akhir 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa tak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru.
Kebijakan tak memindahkan seluruh ASN ke Kaltim merupakan satu dari dua alternatif yang telah disusun Bappenas.
Dua alternatif tersebut antara lain memindahkan ASN keseluruhan dan memindahkan ASN dengan metode persebaran (spread out).
"Dalam rapat saya dengan presiden, beliau setuju jangan semua di bawa ke ibu kota baru. Jadi menurut saya ke depan sebaiknya kita harus spread out," kata Suharso di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja akan dipindahkan ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.
Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah ibu kota negara baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.
"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (3) RUU IKN Pasal 21 secara umum mengatur pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.
Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan diatur dengan peraturan presiden.
Mulai dari presiden
Mengenai rencana ini, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando mengatakan, kantor presiden dan wakil presiden akan dipindah di tahap paling awal.
Menyusul selanjutnya sejumlah kementerian dan lembaga beserta ASN-nya.
"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor Presiden maupun kantor Wakil Presiden ini pindah sebelum 2024, maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat," kata Velix, Kamis (23/12/2021).
Adapun pemindahan tahap paling awal ini akan diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi strategic public office dalam pemerintahan.
Nantinya, ibu kota negara baru akan menerapkan konsep otorita atau daerah khusus.
Dengan konsep tersebut, Nusantara bakal dipimpin oleh kepala otorita yang berkedudukan setingkat menteri.
Menteri Suharso mengatakan, kekhususan IKN akan berbeda dengan daerah lainnya.
Sebab, pemerintah daerah khusus IKN tidak akan memiliki dewan perwakilan daerah kekhususan.
"Gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak juga disebut gubernur dan juga tidak dipilih. Kemudian menjalankan otonomi seluas-luasnya, tetapi terbatas dan seterusnya," katanya dalam rapat Pansus IKN DPR dengan pemerintah dan DPD, Kamis (13/1/2022).
Dengan konsep tersebut, lanjut Suharso, pemerintah daerah khusus IKN tak akan menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota seperti daerah lainnya.
Sementara, Velix Vernando menjelaskan, kepala otorita IKN bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden.
Mekanisme ini sama halnya seperti sistem penunjukan menteri.
Artinya, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.
"Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun," ucap Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).
Adapun kewenangan pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Ada Studi Kelayakan, Said Didu Prediksi Pembangunan Ibu Kota Baru Bakal Mangkrak,