Polisi Ditangkap Edarkan Sabu
Warga Harap Oknum Polisi Narkoba di Luwu Ditindak Tegas
Mereka menganggap, keterlibat oknum polisi dalam peredaran narkotika sudah lama terjadi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sejumlah warga tidak kaget mendengar kasus oknum jajaran Polres Luwu ditangkap akibat narkotika.
Mereka menganggap, keterlibat oknum polisi dalam peredaran narkotika sudah lama terjadi.
"Sudah hal biasa, banyak yang tahu kok apabila ada oknum polisi yang terlibat (peredaran narkotika), tapi hanya sekian kecil ditindak," kata salah satu warga Luwu yang minta dirahasiakan.
Narasumber TribunLuwu.com minta dirahasiakan karena tidak ingin berurusan panjang dengan penegak hukum.
"Sebenarnya kita tahu, tapi kita malas melapor, karena kadang juga tidak ditindak," katanya.
Ia hanya berharap, oknum itu mendapat hukuman yang setimpal.
Minimal sama dengan tersangka kasus-kasu serupa.
"Karena biasa juga ada yang sudah ditangkap tapi di kasi bebas lagi dengan alasan berbeda," katanya.
IS (37), bakal ditindak tegas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022) malam.
Menurutnya,.oknum yang terlibat sementara menjalani proses pemindahan.
"Sudah diproses pidana di Luwu dan segera tindaklanjuti kode etiknya," kata Kombes Pol Agoeng Adi.
Jika terbukti mengedarkan sabu terlebih berperan sebagai bandar, maka oknum itu, kata dia, bakal dipecat dengan tidak hormat.
"Bila terbukti pidana apalagi bandar segera rekomendasikan PTDH," tegasnya.
IS adalah oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Luwu, Sulsel.
Ia diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Itu berdasarkan baket yang dirilis Polda Sulsel dan penulusuran TribunLuwu.com, Rabu (19/1/2022).
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi soal ini sejak sore belum merespon.
Pesan yang dikirim ke nomor WhtasApp tidak dibalas.
Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama dan jabatan pelaku.
"Itu benar," singkat Agus saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, satu perwira di jajaran Polres Luwu, Sulsel, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Perwira tersebut diketahui berinisial IS (37).
Dia ditangkap bersama satu rekannya SA (46), Sabtu (15/1/2022).
Meskipun penangkapan dilakukan akhir pekan kemarin, kasus ini baru muncul ke publik.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.
Dijelaskan bahwa, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 Wita
Bertempat di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar.
Tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.
Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.
Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.
Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.
Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.
19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Luwu.
Bersama dengan barang bukti tersebut diatas.(*)
