Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Honorer

Pemerintah Pusat Ancam Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer: Bikin Kacau

Mulai tahun depan, pemerintah secara resmi melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer

Editor: Muh. Irham
ILUSTRASI PEGAWAI HONORER 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai tahun depan, pemerintah secara resmi melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer. Namun kenyataannya, pemerintah daerah terus saja merekrut tenaga honorer dengan berbagai alasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer.

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah daerah untuk terus merekrut tenaga honorer mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," sambungnya.

Baca juga: Bebani APBD, Pemkab Enrekang Bakal Pangkas Tenaga Honorer

Baca juga: DPRD Makassar Usulkan Penambahan Tenaga Honorer, Danny Pomanto Sebut Sudah Terlalu Banyak

Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Tjahjo meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer.

Dia menyarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Pemerintah lanjut dia, akan melakukan evaluasi seleksi CASN dan pembenahan model rekrutmen yang selama ini telah dijalankan secara menyeluruh.

"Evaluasi seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk ke depannya," kata dia. Baca juga: Heboh Bisnis Es Doger Gibran Disuntik Rp 71 Miliar, Alpha JWC Ventures Buka Suara Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN Tahun 2021 selesai.

Baca juga: Kuota Penerimaan Tenaga Honorer Dikurangi? Pemkot Makassar Disinyalir Tak Konsisten

Sebab seleksi PPPK Guru tahap 3 akan segera digelar. Meskipun demikian, mantan Menteri Dalam Negeri ini meminta agar seluruh tahapan seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum memulai rekrutmen CASN pada tahun ini.

Selain itu, pemerintah juga mengkaji kriteria bagi seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka kembali pada 2022. Kajian tersebut berupa pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.

Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved