Masjid 99 Kubah
Masjid 99 Kubah Fungsional Bulan Ramadan, Pemprov Sulsel Cari Imam Masjid dan Muazin, Gaji UMP
Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Makassar dan sekitarnya. Masjid 99 kubah tak lama lagi akan digunakan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Makassar dan sekitarnya. Masjid 99 kubah tak lama lagi akan digunakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) merencanakan masjid ini akan dipakai perdana pada bulan ramadan, April mendatang.
Saat ini Pemprov Sulsel sedang melakukan audisi untuk mencari imam masjid dan muazin untuk Masjid 99 Kubah.
Sebanyak tiga orang imam masjid dan dua muazin yang akan dicari Pemprov Sulsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulsel Hasim, mengatakan, pendaftaran dibuka hari ini, mulai 18 hingga 23 Januari 2022.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/AudisiMasjidKubah99AsmaulHusna.
"Ada tiga tahapan seleksi yang harus jalani oleh peserta audisi, yakni seleksi administrasi, seleksi video, dan seleksi kompetensi," ucap Hasim, Selasa (18/1/2022).
Syarat
Adapun persyaratannya, untuk imam masjid berusia maksimal 50 tahun, hafiz minimal 15 juz, fasih dalam tilawah, tartil, dan tajwid, memiliki kepribadian yang baik, pendidikan minimal S1.
Kemudian memahami dasar-dasar bahasa arab, faqih dalam ilmu fiqih ibadah, melampirkan surat keterangan sehat, dan melampirkan bukti vaksin.
Sementara untuk muazin, syaratnya berusia maksimal 40 Tahun, hafiz minimal 2 juz, berpendidikan minimal SMA sederajat.
"Syarat lainnya fasih dalam tajwid dan tilawah, memiliki kepribadian yang baik, memahami dasar-dasar bahasa arab, faqih dalam ilmu fiqih ibadah, melampirkan surat keterangan sehat, dan melampirkan bukti vaksin," terangnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel Kembali Anggarkan Rp 45 M untuk Masjid 99 Kubah, Tahap Akhir?
Gaji UMR
Hasim menegaskan, untuk yang berhasil terpilih dalam audisi tersebut akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, yakni berupa gaji bulanan, dan juga insentif tambahan.
Untuk insentifnya, Pemprov Sulsel akan memberikan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).