Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembubaran Stafsus

Digaji Rp8,8 Juta Per Bulan dari Pemprov Sulsel, Bagaimana Nasib Zulhajar Cs Jika Stafsus Dibubarkan

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan staf khusus sedianyab sudah diteken diawal tahun, namun hingga kini belum ada pembaruan SK.

Editor: Saldy Irawan
WA Andi Darmawan Bintang
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Hingga kini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman belum menerbitkan SK Stafsus untuk tahun 2022. 

Seiring dengan hal tersebut, wacana pembubaran staf khusus Wakil Gubernur Sulsel pun mencuat.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan staf khusus sedianyab sudah diteken diawal tahun, namun hingga kini belum ada pembaruan SK.

Menanggapi hal itu, Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, mengaku pihaknya belum mendapat laporan SK baru Stafsus untuk anggaran 2022.

Baca juga: Wacana Pembubaran Pembantu Plt Gubernur Sulsel Mencuat, Ini Skenario Gaji Bulanan Stafsus

Darmawan mengatakan gaji dan SK Stafsus berada di OPD yang ia pimpin.  

Sementara terkait wacana pembubarannya, itu merupakan kewenangan dari Wakil Gubernur yang kini jabat Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

"Pembubaran stafsus saya belum terima masukan terkait itu," ucap Darmawan, Minggu (9/1/2022).

Kendati begitu, pihaknya telah memasukkan anggaran untuk insentif stafsus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

"Tetap kita anggarkan, adapun nanti kebijakannya terlaksana atau tidak tergantung di pak gubernur," ujarnya.

Darmawan tak menyebut berapa anggaran yang disiapkan lewat APBD, hanya saja kata dia Stafsus tiap bulannya mendapat honor sebesar Rp7 juta lebih.

"Saya lupa berapa nilainya, berapa orang, kalau nda salah Rp7 juta lebih tiap bulan untuk satu stafsus," bebernya.

Darmawan menegaskan, merupakan hak prerogatif Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman untuk mengangkat 'pembantu' dalam hal mengelola atau menjalankan kebijakan sesuai perintahnya.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (dok tribun-timur)

Soal kewenangan stafsus, sesuai SK yakni melakukan pendampingan, melaksanakan tugas kesekretariatan, mendukung pekerjaan program prioritas dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membuat laporan secara berkala.

Adapun jumlah staf khusus Andi Sudirman Sulaiman sebanyak 10 orang.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah membubarkan Stafsus Gubernur Nurdin Abdullah usai tersandung hukum pada 2021 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved