Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hadfana Firdaus

Senangnya Abu Janda Gegara Pria Penendang Sesajen Ditangkap: Tolong Jangan Ada Materai Damai ya Pak

Abu Janda mengapresiasi respon Bupati Lumajang Thoriqul Haq serta kinerja Polda Jawa Timur dalam menangkap pria penendang sesajen Hadfana Firdaus.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Permadi Arya alias Abu Janda (Instagram @permadiaktivis2) dan Pria yang menendang sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga seorang relawan di lokasi erupsi Semeru (Sumber: Tangkapan Layar) 

Penangkapan Hadfana Firdaus

Setelah beberapa pekan jadi buron, HF akhirnya ditangkap di wilayah Bantul, DIY.

Selanjutnya, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

 "Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Fajar menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polda Jatim.

"Ya benar, Polda yang menangkap," tutur dia.

Polres Lumajang memburu HF setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.

Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.

Ancaman hukuman

Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut

HF kemudian diketahui berasal dari Lombok.

Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Pythag Kurniati)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved