Hadfana Firdaus
Ingat Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru? Tak Berkutik saat Ditangkap di Bantul, Nasibnya Kini
Masih ingat Hadfana Firdaus alias HF si pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru? kini sudah ditangkap Polda Jawa Timur.
Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.
Ancaman hukuman
Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut
HF kemudian diketahui berasal dari Lombok.
Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.
Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fakta-fakta HF
Berikut fakta-fakta pria penendang sesajen dirangkum Tribun-timur.com dari Kompas.com:
Menurut keterangan polisi, HF diketahui merupakan warga asal Dusun Dasan Tereng, Keluarganya Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengaku telah mengecek kebenaran informasi terkait identitas HF yang disebut sebagai warga asal Lombok.
"Betul yang bersangkutan adalah HF warga Labuan Haji Lombok Timur, yang bersangkutan sedang sekolah di Yogja," kata Artanto di Mapolda NTB, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya dalam kasus ini, Polda NTB turut membantu penyelidikan.
"Untuk penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim, untuk Polda NTB mem-back up penyelidikannya," ujar dia.
- Berasal dari Lombok
Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan mengatakan bahwa HF memang berasal dari Dusun Dasan Tereng, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.