Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Aturan Baru PNS dari Kemen-PAN RB, Sanksinya Pemecatan dan Berlaku Mulai Bulan Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen-PAN RB mengeluarkan peraturan baru bagi PNS atau ASN. Sanksinya pemecatan

Editor: Edi Sumardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi PNS atau ASN. 

Jika merujuk pada aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin yang dijatuhkan terbagi ke dalam 3 kategor,i yakni hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.

Pemotongan yang dimaksud bahkan bisa dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh para abdi negara.

Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Setidaknya, ada tiga jenis hukuman berat yang dimaksud:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved