Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi RS Batua

Tersangka Korupsi RS Batua Segera Disidang, Erwin Hatta cs Masih Ditahan 20 Hari di Polda Sulsel

Kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar sudah dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dok Humas Polda Sulsel
Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Para tersangka dugaan korupsi RS Batua Kota Makassar segera disidang.

Namun ke-13 tersangka masih harus menjalani penahanan selama 20 hari di Polda Sulawesi Selatan.

Sebanyak 13 tersangka dugaan korupsi kasus proyek mangkrak RS Batua Makassar, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Pelimpahan dilakukan dari Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel ke JPU Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Rabu (12/1/2021) siang.

Para tersangka termasuk Ketua PSSI Sulsel, Erwin Hatta, dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan.

“Hari ini kami telah limpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, untuk kewenangan selanjutnya terkait perkara ini menjadi tanggung jawab JPU," ucap Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.

Baca juga: Foto: 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar

Baca juga: 12 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Pakai Baju Oranye, Satu Tersangka ke Mana?

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah.

"Jadi hari ini secara resmi penyerahan tanggungjawab terhadap penyelesaian perkara ini (Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua) dari penyidik Polda Sulsel diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Adnan Hamzah.

"Untuk selanjutnya penyelesaian perkara kemudian menjadi kewenangan JPU," sambungnya.

Meski telah dilimpahkan, ke-13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.

"Tetap dilakukan penahanan Rutan untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang," ujar Adnan Hamzah.

Penahanan kata dia bakal dilakukan selama 20 hari kerja hingga penetapan sidang.

Namun, jika penyidik belum juga merampungkan dakwan, penahanan dapat diperpanjang lagi.

"Untuk penahanan ini paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang," bebernya.

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun anggaran 2018.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved