Tribun Makassar
MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Misteri Box di Toko Online, Berikut Penjelasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa mengharamkan praktek jual beli misteri box di market place.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa mengharamkan praktek jual beli misteri box di Marketplace.
Hal itu lantaran jual beli praktek misteri box telah banyak merugikan masyarakat.
Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan nomor 01 tahun 2022 tentang hukum jual beli misteri box.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry mengatakan, fatwa dikeluarkan setelah menerima aduan masyarakat yang dirugikan dengan praktek jual beli misteri box itu.
Baca juga: Peringatan MUI dan Kemenag, Ivan Gunawan Harus Tahu Konsekuensi Rawat Spirit Doll atau Boneka Arwah
Baca juga: Catatan Diskusi Forum Dosen: Menyimak Problematika Pembangunan Kota Makassar
MUI Sulsel pun melalui Komisi Fatwa merespon aduan itu dengan mengharamkan praktek jual beli misteri box.
"MUI Sulsel memutuskan praktek jual beli misteri box ini haram, karena mengandung spekulasi, penipuan dan ketidakjelasan barang serta pemalsuan," kata KH Muammar Bakry saat menggelar konferensi pers di Masjid Raya, Makassar, Kamis (13/1/2022) siang.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan MUI Sulsel mengharamkan praktek jual beli misteri box karena tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar'i.
Serta tidak memberi hak memilih bagi si calon pembeli.
Terlebih kata dia, dalam praktek jual beli juga sudah diatur dalam Undang-undang perlindungan konsumen.
"Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha. Ini yang mendasari fatwa haram jual beli misteri box," terangnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat agar menghindari transaksi jual beli yang bersifat spekulasi itu.
Karena bisa saja terdapat unsur penipuan dan ketidakjelasan barang atau pemalsuan.
"Kepada pihak market place untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli misteri box dan pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," imbuhnya.
Bertandangtangan dalam fatwa haram jual beli misteri box itu, Ketua Prof Dr, KH, Rusydi Khalid, Sekretaris Dr KH Syamsul Bahri.
Dan mengetahui, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Umum Prof Dr KH Najamuddin, Dr KH Muammar Bakry.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).