Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transformasi Digital Pengawasan Nikah Kemenag Enrekang Melalui Aplikasi Sip Nikah

Transformasi Digital Pengawasan Nikah Kemenag Enrekang menjadi tema acara yang menghadirkan dua narasumber sesuai bidangnya.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribuntimur.com/nining
Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu (tengah) dan Kakan Kemenag Kabupaten Enrekang, Irman (kanan) saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022).  

Di aplikasi sip nikah itu kita bisa tahu berapa orang yang nikah per jam, per hari, per minggu.

Aplikasi ini langsung dikontrol oleh Kepala Kantor Agama Enrekang.

Inovasi Kakan Kemenag Enrekang ini penting untuk diapresiasi dan dipublikasikan.

Ternyata nikah di Enrekang sudah realtime. Sudah seperti harga saham saja dan ini menarik sekali.

Bagaimana aplikasi Sip Nikah itu bekerja?

Irman: Pertama-tama kita harus memahami bahwa perkawinan di Indonesia harus memenuhi dua syarat. Yang pertama sah secara agama dan yang kedua sah secara UU negara kita.

Oleh karena itu, sebenarnya di Kementrian Agama sudah ada aplikasi yang namanya SIMKA (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Namun, SIMKa ini, menurut pandangan kami, hanya meliputi pencatatan-pencatatan nikah.

Dari pencatatan-pencatatan nikah ini setelah diteliti sudah bersyarat. Hanya saja perlu dibuktikan di lapangan pada saat hari perkawinan.

Di hari perkawinan ini, harus kita pastikan setiap perkawinan tercatat di Kantor Urusan Agama.

Seharusnya dipastikan petugas negara menghadiri peristiwa akad nikah itu untuk mengontrol petugas negara yang hadir.

Bukan tidak dipercaya, akan tetapi untuk lebih menyakinkan bahwa petugas-petugas negara yang sudah dilegalkan atau punya SK.

Mulai dari penghulu dan semacamnya itu harus dipastikan kehadirannya pada saat proses akad nikah.

Kenapa harus dipastikan kehadirannya, karena penghulu ini yang punya kompetensi dan punya legalitas yang bisa mengatakan peristiwa akad nikah itu sudah sah.

Nah, kalau tidak ada petugas negara yang hadir maka siapa yang bisa mengatakan bahwa pernikahan itu akan sah? Baik secara agama memenuhi syarat-syarat kriteria maupun secara pencatatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved