Korupsi RS Batua Makassar
Pengacara Bantah AIHS Terlibat Korupsi RS Batua Makassar
PH dari tersangka AIHS itu, kukuh membela kliennya yang saat ini dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penasehat Hukum (PH) atau pengacara salah satu dari 13 tersangka kasus korupsi proyek Puskesmas Batua Raya, mengaku siap membuktikan kliennya tidak bersalah.
Seperti yang diungkapkan Muh Syahban Munawir atau akrab disapa Awi.
PH dari tersangka Andi Ilham Hatta Solulipu (AIHS) itu, kukuh membela kliennya yang saat ini dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polda Sulsel.
"Kan klien kami (AIHS) dituduhkan sebagai kuasa direktur oleh perusahaan (PT SA). Namun sebenarnya itu, klien kami tidak pernah mendapat kuasa direktur," kata AWI ditemui di Jl Kartini, Makassar.
Ia tidak menampik bahwa kliennya AIHS pernah tercantum dalam kuasa direksi notaris PT SA.
Namun kata Awi, pada proses pelaksanaannya, aliran dana proyek puskesmas itu tidak masuk dalam rekening pribadi AIHS.
Melainkan, masuk ke rekening perusahaan (PT SA).
"Klien saya (AIHS) hanya membantu direktur dalam pelaksanaan (proyek) ini. Kasarnya dia hanyalah seorang pekerja yang diperbantukan," ujarnya.
Ia pun menyangkan penetapan tersangka AIHS. Namun, kata Awi pihaknya tetap menghargai proses hukum oleh kepolisian.
Senada dengan Awi, Pendamping Hukum PPTK MA dalam proyek itu, Yusuf Laoh, juga mengaku siap menghadapi persidangan.
"Pasti kita persiapkan strategi-strategi dalam menghadapi dakwaan jaksa. Nantikan dalam persidangan itu, akan diperiksa saksi-saksi yang melihat sendiri, merasakan sendiri dan mendengar sendiri," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil alih perkara 13 tersangka korupsi pembangunan rumah sakit atau Puskesmas Batua Raya, Makassar, Rabu (12/1/2022) siang.
Hal itu setelah Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Pelimpahan itu berlangsung di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Iya, hari ini kami telah limpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, untuk kewenangan selanjutnya terkait perkara ini menjadi tanggung jawab JPU," kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.