Korupsi RS Batua Makassar
Jerat 13 Tersangka, Penyelidikan Korupsi RS Batua Makassar Bisa Merembes ke Banggar DPRD Makassar
Pelimpahan itu berlangsung di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (12/1/2022)
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Mereka dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan.
Mereka tampak berjalan masuk ke ruang Tahti untuk mengurus berkas administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Selain itu, juga tampak hadir sejumlah pengacara dari beberapa tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya pelimpahan itu.
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun anggaran 2018," kata Komang dalam keterangan tertulisnya.
Nilai kontrak pembangunan itu lanjut dia, sebesar Rp 25,529,574,842 atau 25 milliar lebih.
Para tersangka kata Komang, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Komang.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHPidana," sambungnya.
Selain itu Komang juga menyertakan 13 inisial para tersangka, AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
Namun dari foto yang diperlihatkan Komang, hanya 12 tersangka yang tertangkap kamera mengenakan baju orange.(*)