Tribun Makassar
BREAKING NEWS: Barang Bukti & 13 Tersangka Korupsi RS Batua Dilimpahkan ke JPU, Kapan Jalani Sidang?
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya pelimpahan itu.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Dok Humas Polda Sulsel
Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHPidana," sambungnya.
Selain itu Komang juga menyertakan 13 inisial para tersangka, AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
Namun dari foto yang diperlihatkan Komang, hanya 12 tersangka yang tertangkap kamera mengenakan baju orange.(Tribun-Timur.com)
Tags
Berita Makassar hari ini
Korupsi RS Batua Makassar
berkas P21
Polda Sulsel
Kapolda Sulsel
TribunBreakingNews
Rekomendasi untuk Anda