Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

BREAKING NEWS: Barang Bukti & 13 Tersangka Korupsi RS Batua Dilimpahkan ke JPU, Kapan Jalani Sidang?

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya pelimpahan itu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Dok Humas Polda Sulsel
Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel memperbarui informasi seputar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan 13 tersangka di RS batua Makassar.

Teranyar, sebanyak 12 tersangka kasus proyek mangkrak RS Batua Makassar dihadirkan saat pelimpahan berkas administrasi dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggu (JPU Kejati).

Pelimpahan dilakukan dari Subdit Tipikor Kriminal Khusus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel.

Pantauan Tribun Timur, pukul 14.00 Wita di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, sejumlah jaksa telah tiba, Rabu (12/1/2021) siang.

Mereka dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan.

Mereka tampak berjalan masuk ke ruang Tahti untuk mengurus berkas administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Selain itu, juga tampak hadir sejumlah pengacara dari beberapa tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya pelimpahan itu.

"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun anggaran 2018," kata Komang dalam keterangan tertulisnya.

Lalu kapan mereka akan menjalani sidang?

Tribun Timur masih melakukan konfirmasi kepada JPU Kejati. 

RS Batua Telan Rp25 M Lebih

Seperti diketahui, nilai kontrak pembangunan RS Batua Makassar sebesar Rp 25.529.574.842 atau Rp25 milliar lebih.

Para tersangka kata Komang, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Komang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved