Tribun Makassar
Waduh, 170 Pegawai PDAM Terancam Dipecat! Ada Apa?
Total karyawan PDAM yang terancam dipecat sebanyak 170 orang, 90 orang karyawan status 80 persen dan 100 persen, serta 80 orang tenaga kontrak.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa kerja para direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar sudah genap sebulan.
Semasa periode tersebut, para direksi mulai melakukan kerja-kerja dalam rangka penataan Perusda.
Termasuk Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.
Salah satu jajaran direksi PDAM, Benny Iskandar mengatakan, selama satu bulan bekerja, PDAM telah melakukan evaluasi pegawai tenaga kontak, pegawai 80 persen, serta pegawai dengan status 100 persen.
Dimana dalam rentan waktu dari 2019 hingga 2021, pihaknya menemukan ada pegawai masuk tak sesuai prosedur yang ada.
Antara lain, pegawai dengan tingkatan status 80 persen namun masa kerjanya belum mencukupi 1 tahun. Jumlahnya sebanyak 54 orang.
Kemudian ada pegawai tiba-tiba loncat ke 100 persen tanpa melalui jenjang 80 persen.
Padahal usia kerjanya juga belum mencukupi 2 tahun, totalnya sebanyak 7 orang..
"Ada juga pada saat diterima usianya sudah lewat batas usia sebagaimana yang diatur dalam PP 54 2017, itu ada 29 orang. Jadi pada saat dia masuk, sudah lebih dari 35 tahun," ungkapnya.
Dengan begitu, total keseluruhan ditemukan melanggar atau tak sesuai prosedur sebanyak 90 orang.
Padahal kata Benny, jenjang karir pegawai PDAM sesuai regulasi yakni 1 tahun mengabdi sudah bisa diusulkan menjadi pegawai 80 persen.
Kemudian masa pengabdian 2 tahun bisa diusulkan menjadi pegawai 100 persen atau untuk menjadi pegawai tetap.
Selain jenjang status yang melanggar aturan, pihaknya juga menemukan dugaan bayar berbayar untuk masuk sebagai tenaga kontrak di PDAM.
Pungutan liar ini diperkirakan terjadi pada periode penerimaan Juni 2021 sampai dengan November 2021.
"Jumlahnya sebanyak 80-an orang sepanjang 2021," beber Benny.