Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kondisi 13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua, Dirkrimsus Polda Sulsel: Tidak Ada Penangguhan

Sudah dua pekan tersangka dugaan korupsi proyek mangkrak RS Batua mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua, saat digiring dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel, Jumat (31/12/2021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah dua pekan tersangka dugaan korupsi proyek mangkrak RS Batua mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda Sulsel.

Ada 13 tersangka proyek mangkrak RS Batua. Mereka dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel sejak 30 Desember.

Penahanan untuk mempermudah penyidik melakukan proses perampungan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, para tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri jelang pelimpahan berkas dilakukan untuk persidangan.

Baca juga: Setelah Jebloskan 13 Tersangka RS Batua ke Penjara, Kompol Fadli Raih Penghargaan Kapolda Sulsel

Baca juga: 13 Tersangka Korupsi RS Batua Tahun Baru di Sel, Berdampingan 6 Eksekutor 4 TNI Maybrat Papua Barat

Lalu seperti apa kondisi terkini ke 13 tersangka?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, ke 13 tersangka dalam kondisi sehat.

"Kondisinya baik-baik semua kok," ujar Kombes Pol Widoni Fedri di Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2021).

Pihaknya tidak bakal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan jika saja tersangka mengajukan.

"Tidak ada penangguhan-penangguhan," tegas Widoni Fedri.

Apakah ada kemungkinan kasus itu merembes ke pihak lainnya? Widoni menegaskan, bakal diketahui saat persidangan nanti.

"Nantilah kita lihat seperti apa fakta-fakta persidangannya nanti," jelasnya.

Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan ke 13 yang terlibat itu sebagai, pada 2 Juli 2021, lalu.

Penetapan tersangka ke 13 orang itu lantaran proyek pembangunan RS Batua mandek atau mangkrak.

Proyek yang dibangun pada 2018 silam itu mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan milliar rupiah.

"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujar Widoni saat penetapan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved