Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Dikabarkan Ditahan Bareskrim Polri, Tagar #TahanFerdinandHutahaean Trending

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dikabarkan ditahan Bareskrim Polri sejak, Senin (10/1/2022).

Editor: Edi Sumardi
TWITTER.COM/@FERDINANDHAEAN3
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dikabarkan ditahan Bareskrim Polri sejak, Senin (10/1/2022).

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak, Senin pagi, terkait cuitannya di Twitter yang diduga bermuatan SARA.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menulis kicauan melalui akunnya @FerdinandHaean3, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Namun, kicauan itu tersebut kemudian dihapus.

Kicauan Ferdinand Hutahaean memunculkan amarah publik hingga berung pada pelaporan kepada polisi.

Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan ( Sulsel ) melaporkan Ferdinand Hutahaean kepada Polda Sulsel, Rabu (5/1/2021) siang.

Ketua BMI Sulsel, Muh Zulkifli mengatakan, Ferdinand Hutahaean melontarkan ujaran kebencian dan mencederai umat Islam.

"Kami sengaja melaporkan Ferdinand ini karena posting-annya diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA," kata Zulkifli kepada Tribun-Timur.com.

Laporan itu terdaftar di SPKT Polda Sulsel dengan nomor:STTLP/B/14/I/2022/SPKT/POLDA SULSEL.

Baca juga: Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, BMI Sulsel Polisikan Ferdinand Hutahean, Ini Reaksi Polda Sulsel

Selain BMI, Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama juga melaporkan Ferdinand Hutahaean kepada polisi.

Laporan Haris Pertama terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Terkait kasus ini, Ferdinand Hutahaean dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Beberapa hari kemudian, Bareskrim Polri memeriksa Ferdinand Hutahaean.

Saat polisi memeriksa Ferdinand Hutahaean, tagar #TahanFerdinandHutahaean trending topic di Twitter.

Saat mendatangi Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean membawa alat bukti sebuah cacatan riwayat kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved