Tribun Makassar
Pemkot Endus Pungli Penerimaan Karyawan PDAM Makassar, Danny: Ada Sampai Rp85 Juta, ini Baru Dugaan
Nilainya beragam, bahkan mencapai Rp85 juta. Bukan hanya dua atau tiga orang yang menjadi korban, tetapi hampir ratusan karyawan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Isu terkait adanya pungutan liar terhadap penerimaan karyawan lingkup Perumda Air Minum (PDAM) sudah tersebar.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tak menampik hal itu.
Bahkan Danny mengungkap, uang masuk penerimaan karyawan PDAM tak kecil.
Nilainya beragam, bahkan mencapai Rp85 juta. Bukan hanya dua atau tiga orang yang menjadi korban, tetapi hampir ratusan karyawan.
"Ada yang sampai Rp85 juta, didengar-dengar ini, semua baru dugaan," ucap Danny Pomanto di Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/1/2022).
Karena itu, Danny meminta agar praktik pungli tersebut segera diberantas.
Pihaknya tidak akan tinggal diam untuk mengusut pelaku atau oknum yang memungut biaya perekrutan karyawan tersebut.
Parahnya, salah satu tim sukses DP-Fatma juga diduga terlibat dalam praktik pungli ini.
"Tidak apa-apa (timses), kita usut semua, biar siapa, kalau melanggar aturan yah kenapa tidak," tegasnya.
Konsekuensinya, yang bersangkutan harus menerima hukuman atas perbuatannya, sebab Danny akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Kemudian bagi karyawan yang menjadi korban, akan dilakukan penataan kembali SDM PDAM
Yang tidak layak, maka akan diberhentikan. Apalagi karyawan PDAM sangat banyak, bahkan over kapasitas.
Penataan SDM paling lambat pekan depan akan dieksekusi.
"Semua ini baru dugaan, caranya adalah siapa yang tidak layak dikasi berhenti, kalau dia bayar suruh bicara," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu jajaran Direksi PDAM, Benny Iskandar mengatakan, isu yang berkembang saat ini sangat banyak pegawai kontrak PDAM yang masuk tanpa melalui prosedur yang ada, yakni melalui joki.
"Khusus kontrak, ada isu harus bayar masuk tenaga kontrak PDAM, itu kita akan investigasi kita berharap januari ini semua selesai," ungkapnya.
Karena itu pihaknya akan melakukan investigasi untuk membuktikan hal tersebut.
"Saya sudah ambil data kepegawaian saya belum bisa menyimpulkan karena baru saya periksa. Itu diduga, tidak melewati mekanisme perusahaan, ini sementara kita periksa," tegasnya.
Tak hanya itu, ada juga pegawai yang loncat status, tidak berjenjang mulai dari kontrak, pegawai 80 persen, hingga pegawai 100 persen.
Artinya belum lama menjadi karyawan, tiba-tiba statusnya berubah menjadi pegawai 80 persen, bahkan langsung 100 persen.
"Contohnya, ada yang belum satu tahun menjadi karyawan, sudah diangkat sebagai pegawai dengan status 80 persen. Ada juga yang tidak melalui jenjang 80 persen, langsung 100 persen. Itu kan tidak sesuai mekanisme," bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan, dan mengembalikan karyawan tersebut ke status sesuai jenjangnya.
Diketahui, PDAM saat ini memiliki tenaga kontrak sebanyak 237 orang, pegawai berstatus 80 persen 54 orang, dan pegawai tetap (organik) 736 orang.(Tribun-Timur.com)